Jayakartatoday.com, SOLO — Sejarawan sekaligus dosen Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Waskito Widi Wardoyo, mengungkapkan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing bukan merupakan tradisi asli masyarakat Kota Solo.
Pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelusuran sumber-sumber kolonial, berupa koran berbahasa Belanda dan sejumlah dokumen sejarah. Dari sumber-sumber tersebut diketahui perdagangan dan konsumsi daging anjing mulai berkembang pada masa kolonial Belanda. Kebiasaan itu dibawa oleh kelompok tentara dari berbagai daerah yang ditempatkan di Kota Solo.
Hal itu disampaikan Waskito seusai menjadi narasumber dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPRD Solo, Kamis (5/11/2026).
Rapat tersebut membahas salah satu pasal yang berkaitan dengan larangan konsumsi dan perdagangan daging hewan nonpangan, termasuk anjing.
Waskito menjelaskan, pada masa kolonial, pemerintah Belanda merekrut tentara dari sejumlah daerah, termasuk Ambon dan Manado, untuk menggantikan pasukan yang meninggal dunia.
Para tentara tersebut kemudian ditempatkan di kawasan benteng dan garnisun, termasuk Benteng Vastenburg. Mereka membawa kebiasaan mengonsumsi daging anjing sebagai makanan pendamping minuman keras.
Kebiasaan Berkembang Jadi Aktivitas Kuliner di Solo
Seiring waktu, kebiasaan tersebut berkembang menjadi bagian dari aktivitas kuliner di Solo. Bahkan, menurut Waskito, pada masa kolonial terdapat restoran yang secara khusus menyediakan olahan daging anjing. “Bahkan ada satu restoran yang khusus menyediakan itu sebagai kawan untuk minum arak,” ujar dia.
Selain menelusuri asal-usul kebiasaan tersebut, Waskito mengungkapkan pemerintah kolonial juga telah memahami risiko kesehatan yang berkaitan dengan anjing.
Menurut dia, pada 1930-an pernah terjadi wabah rabies di Solo yang menyebabkan banyak warga meninggal dunia. Pemerintah kolonial bahkan menerapkan aturan kepemilikan anjing, termasuk pengenaan pajak bagi pemiliknya.
“Kita kemudian membaca bahwa pada masa kolonial, pemerintah kolonial betul-betul memahami bahwa anjing ini kan membawa penyakit,” jelasnya.
Waskito juga mengungkapkan bahwa pada era kolonial terdapat Yayasan Perlindungan Hewan atau Vereeniging tot Bescherming van Dieren, khususnya untuk anjing. Keberadaan yayasan tersebut diketahui dari pemberitaan koran De Locomotief pada 6 Agustus 1932.
Atas pertimbangan sejarah, kesehatan, dan perlindungan hewan, Waskito menyatakan tidak sepakat dengan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing.
Dia juga mendukung upaya organisasi perlindungan hewan, termasuk Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang selama ini mendorong pelarangan perdagangan daging anjing.
Meski demikian, Waskito menyebut pembahasan ketentuan larangan tersebut masih berlangsung di DPRD Surakarta. Berbagai pandangan, baik yang mendukung maupun menolak, masih menjadi bagian dari pertimbangan Pansus. “Dewan masih berunding, tentu ada pro dan kontra terhadap pelarangan itu sendiri,” pungkasnya.

Leave a Reply