Jayakartatoday.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima laporan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait adanya keterlibatan puluhan korporasi yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas praktik kejahatan lingkungan tersebut. Ia juga akan mengambil langkah penegakan hukum secara masif dalam waktu dekat.
“Dan tadi kebakaran yang disengaja, yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi. Saya kira ini sudah tidak boleh dibiarkan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Seiring hal itu, orang nomor satu di Indonesia tersebut menginstruksikan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, hingga Kejaksaan Agung guna memverifikasi seluruh temuan tersebut.
Penindakan keras bakal dijatuhkan tanpa pandang bulu, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya pernah menerima sanksi administrasi namun kembali mengulangi pelanggaran serupa.
Langkah tegas tersebut mencakup pencabutan seluruh izin usaha korporasi pembakar hutan hingga pemrosesan pidana guna memberikan efek jera yang nyata di sektor industri berbasis lahan.
Pemerintah menilai pembiaran atas aksi pembakaran lahan secara sengaja telah merusak ekosistem lingkungan serta memicu dampak kerugian ekonomi dan kesehatan masyarakat yang masif.
“Saya minta nggak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab kita harus cabut itu semua izinnya kita cabut, ya. Dan bila perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah menegaskan bakal memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) bagi pengusaha yang terbukti membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran hutan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut diambil guna menekan maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta memastikan para pemegang hak menjalankan kewajiban tata kelola lingkungan secara bertanggung jawab.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
Nusron memaparkan bahwa sanksi penghentian HGU sebelum masa berlaku berakhir tersebut sebagaimana telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Prabowo Dapat Laporan 95 Perusahaan Sengaja Bakar Hutan Demi Buka Lahan

Leave a Reply