Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (5/11/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jayakartatoday.com, JAKARTA — Mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, divonis lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp3,87 miliar saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Dwi saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), dilansir Antara.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Rumah milik Hery di Pulo Gebang, Jakarta, turut diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti tersebut. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, Hery dikenai pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Hakim menyatakan suap tersebut diberikan untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan itu berkaitan dengan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hery diminta menyatakan penetapan tersebut sebagai tindakan maladministrasi dalam LHP Ombudsman.

Selain itu, pengaturan LHP juga berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River. Penolakan tersebut juga diminta dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi.

Atas perbuatannya, Hery dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 dan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hery dituntut pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.

Leave a Reply