Jayakartatoday.com, SRAGEN — Puluhan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen melakukan aksi walk out (WO) dalam forum sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 24/2026 di Aula Sukowati, Gedung Perkantoran Terpadu Pemda Sragen, Selasa (3/11/2026). Aksi WO dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan dalam perbup tersebut. Mereka menilai proses penyusunannya tidak melibatkan perangkat desa.
Aksi WO tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan sosialisasi. Kegiatan tetap berlangsung hingga selesai. Sosialisasi itu menghadirkan sekretaris desa (sekdes) dari 196 desa se-Kabupaten Sragen dan kepala seksi (kasi) pemerintahan dari 20 kecamatan.
Ketua Dewan Penasihat Praja Sragen, Sumanto, mengungkapkan ada 50 perangkat desa yang menjadi perwakilan dari setiap kecamatan dan melakukan aksi WO. Dia menjelaskan aksi tersebut dilakukan karena Praja menilai penerbitan Perbup No. 24/2026 tidak memenuhi unsur tata cara pembentukan peraturan yang baik. Pasalnya, penyusunan aturan itu tidak melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, dalam hal ini perangkat desa.
“Salah satu asasnya dalam pembuatan aturan itu adalah keterbukaan atau keterlibatan masyarakat atau stakeholders. Salah satu stakeholders dalam perbup ini adalah perangkat desa,” ujar Sumanto kepada Espos, Selasa.
Dia melanjutkan, perangkat desa tidak diajak berdiskusi dalam pembahasan sebelum perbup diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai berakibat merugikan perangkat desa, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Joko Hendang Murdono, menjelaskan Perbup No. 24/2026 ditetapkan pada 29 September 2026 sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 3/2024. Dia menduga aksi WO sejumlah perangkat desa terjadi karena mereka tidak dilibatkan dalam ruang konsultasi publik sebelum perbup ditetapkan.
Menurut Joko, perbup yang berkaitan dengan aset desa sebenarnya sudah beberapa kali diubah dengan menyesuaikan regulasi di atasnya. Dengan adanya Permendagri terbaru, kata dia, secara substansi isi perbup tersebut hanya menyesuaikan ketentuan dalam Permendagri.
“Di dalam perbup baru itu pun tidak ada perubahan yang signifikan bila dibandingkan dengan perbup sebelumnya. Dari Pemkab Sragen juga tidak ada kebijakan internal yang mendasar terkait dengan pengaturan aset desa,” jelas dia.
Dia menilai keberatan yang disampaikan perangkat desa berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Menurut dia, pengaturan aset desa tidak hanya berlaku di Sragen, tetapi juga di kabupaten lain karena sumber aturannya merujuk pada Permendagri.
“Kami menghargai pendapat Praja Sragen. Tadi yang WO tidak banyak karena pesertanya juga masih banyak yang bertahan,” ujar dia.

Leave a Reply