3 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

3 Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jayakartatoday.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Dalam kasus ini, tiga orang yang ditetapkan tersangka merupakan jenderal polisi aktif. Ketiganya adalah mantan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan sejumlah pasal. 

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Komjen Asep menjelaskan penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.

“Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi,” kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, ya, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal,” katanya.

Modus Kejahatan

Modus yang digunakan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.

Selain itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan jejak log pada sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

“Selanjutnya, para tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” katanya.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam proses penyidikan kasus ini. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Leave a Reply