Jayakartatoday.com, SOLO — Pekerja swasta asal Solo, X, 34, masih merasa trauma setiap kali mendengar suara kendaraan berhenti di depan rumahnya. Beberapa bulan lalu, pengalaman tersebut bahkan membuatnya mengurung diri di rumah. Ia terpaksa mengambil cuti dari pekerjaannya selama sepekan.
Peristiwa itu bermula ketika akun media sosial pribadinya dibanjiri komentar bernada penagihan utang pada pertengahan Maret 2026. Dalam komentar tersebut, X dituduh memiliki utang hingga puluhan juta rupiah.
Peneror menggunakan akun media sosial tanpa foto profil. Mereka tidak sekadar menyebut nominal utang, tetapi juga menyebarkan narasi palsu bahwa X melakukan penggelapan uang. Identitas pribadi hingga alamat kantornya dicantumkan secara terbuka di kolom komentar akun media sosial tersebut.
“Syok tentu saja. Kejadian itu membuat enggak tenang. Depresi sekali. Bingung harus ngapain. Bahkan melihat pengemudi ojek daring yang mengirimkan makanan saja aku masih trauma,” kata X saat berbincang dengan Espos, Senin (26/10/2026).
Teror tersebut bahkan membuat X menutup akun jualannya di Instagram. Padahal, akun penjualan makanan itu menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ia telah membangun usaha tersebut sejak lama.
“Semua akun media sosial aku tutup. Bahkan akun jualan,” ceritanya.
X membantah tuduhan memiliki utang hingga puluhan juta rupiah maupun melakukan penggelapan uang. Ia menduga teror dan penyebaran narasi palsu tersebut berkaitan dengan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) yang pernah digunakan. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya, ia menerima pesan bernada intimidasi melalui WhatsApp pribadi yang menyebut Perusahaan Pindar.
Kejadian itu bermula pada akhir 2025. Saat itu, X terpaksa meminjam uang melalui salah satu layanan pinjaman daring karena membutuhkan biaya tambahan untuk orang tuanya yang sedang sakit. X mengaku tidak mengetahui secara pasti status legalitas perusahaan pinjaman daring tersebut.
Nilai pinjaman yang diajukan kurang dari Rp4 juta dengan bunga harian yang menurutnya cukup tinggi. Masalah mulai muncul ketika ia terlambat membayar tagihan. Nomor WhatsApp pribadinya terus-menerus dihubungi hingga intimidasi berlanjut ke media sosial.
Tagihan yang harus dibayarkan kemudian meningkat drastis. Menurut X, jumlahnya tidak masuk akal. Nilai tagihan terus bertambah meskipun ia telah berusaha melakukan pembayaran secara berkala. Jika dihitung, uang yang telah dibayarkannya mencapai belasan juta rupiah.
Pihak yang diduga terkait dengan pinjaman tersebut terus menghubunginya hingga membuat X dan keluarganya ketakutan.
“Kalau dihitung, bayarnya sudah jauh melebihi yang dipinjam. Ini seperti scam. Aku merugi banyak, termasuk identitas yang disebarkan. Akun jualan juga tidak lagi digunakan,” keluh X.
Setelah melewati masa sulit selama lebih dari tiga bulan, X mulai menata kembali kehidupannya. Meski demikian, bayang-bayang trauma dan intimidasi belum bisa hilang.
“Depresi jelas, ya. Tapi aku sedikit beruntung, ada dukungan keluarga dan teman-teman. Korban lain belum tentu seberuntung ini,” katanya.
Situasi serupa pernah dialami perempuan asal Solo lainnya, Y. Pada Juli 2019, ia menjadi korban penyebaran informasi palsu dan pelecehan melalui media sosial. Fotonya digunakan dalam sebuah selebaran digital bermuatan seksual yang kemudian diunggah melalui sejumlah akun media sosial di Solo.
Karyawan swasta itu tentu saja terkejut. Narasi yang dicantumkan dalam selebaran tersebut sama sekali tidak benar. Sebelum kejadian itu, Y meminjam uang senilai Rp1 juta melalui perusahaan financial technology (fintech) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya. Namun, dari nominal tersebut, ia hanya menerima Rp650.000 karena dipotong biaya administrasi dan biaya lainnya.
Sementara itu, bunga pinjaman yang harus ditanggung Y cukup tinggi. Ketika tidak mampu membayar hingga tanggal jatuh tempo, ia kerap menerima intimidasi. Tekanan tersebut kemudian berkembang menjadi teror dan penyebaran informasi palsu melalui selebaran digital.
Pelaporan dan Pendampingan Korban
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, Y sempat melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.
Advokat LBH Soloraya, I Made Ridho Ramadhan, Minggu (25/10/2026), mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian khusus karena menimbulkan dampak serius bagi korban. Data pribadi Y disebarkan, ia diancam, bahkan difitnah melalui narasi yang mengarah pada prostitusi daring. “Itu kasus pertama soal Pinjol [pindar] yang kami tangani,” kata Made.
Pada 2019, proses pendampingan korban menghadapi tantangan karena belum adanya undang-undang khusus mengenai pelindungan data pribadi. Pendamping harus mencari dasar hukum yang tepat untuk menindak pelaku, antara lain melalui ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Situasi tersebut berbeda dengan sekarang, setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mulai berlaku efektif pada Oktober 2024 setelah melewati masa penyesuaian selama dua tahun.
“Kala itu kami berdiskusi dengan Kominfo dan pihak lainnya untuk membahas pasal apa yang bisa menjerat pelaku. Ada beberapa opsi, seperti KUHP soal fitnah, UU ITE, dan lainnya,” terang Made.
Menurut Made, pendampingan terhadap korban pinjaman daring tidak hanya berfokus pada proses hukum. Pemulihan psikologis juga menjadi bagian penting dari penanganan kasus.
“Sembari mendampingi secara pidana, kami juga fokus pada pemulihan psikologis korban. Dia [Y] bekerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh sehingga memiliki ribuan kontak di ponselnya. Dia tertekan sekali karena teror tersebut juga sampai ke ribuan kontak itu,” kata Made.
Berdasarkan penelusuran Made dan tim terhadap kasus Y, pola penawaran pinjaman tersebut menyerupai praktik penipuan. Proses pengajuan pinjaman relatif mudah, tetapi bunga yang dikenakan sangat tinggi dan terus meningkat setiap 15 hari.
Jika tidak mampu membayar, peminjam akan diarahkan menggunakan layanan pinjaman daring lainnya untuk melunasi utang sebelumnya. Pola tersebut membuat Y terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang hingga jumlah utangnya membengkak.
“Kami sempat melakukan audit. Total pinjamannya hanya Rp6 juta, tetapi membengkak menjadi lebih dari itu,” katanya.
Jumlah korban pinjaman daring ilegal yang meminta pendampingan LBH Soloraya sempat meningkat tajam pada awal pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu, LBH bahkan membentuk posko khusus untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan tersebut. Selain pendampingan hukum, LBH Soloraya memberikan dukungan psikologis dan terapi kepada korban.
“Terornya hampir selalu sama, yakni psikologis. Oleh karena itu, kami memberikan penguatan mental bahwa situasi ini tidak sebesar ketakutan mereka. Jika teror terus berlanjut, pengaduan ke LBH bisa menjadi benteng. Kami meyakinkan mereka bahwa korban juga harus didampingi, bukan malah mengalami viktimisasi ulang. Beberapa korban bahkan harus bercerai dengan suaminya karena teror-teror ini,” terang Made.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laporan pendampingan terkait kasus pinjaman daring mulai berkurang. Penurunan tersebut terjadi bersamaan dengan sejumlah tindakan tegas aparat terhadap perusahaan financial technology ilegal, termasuk penggerebekan di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya.
“Saya kurang tahu apakah ada korelasinya dengan laporan-laporan kami di Solo. Namun, memang ada beberapa penggerebekan perusahaan fintech, biasanya di Jakarta,” kata Made.
Pengaduan Pindar di OJK Solo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026) menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait berbagai persoalan pinjaman daring, baik yang berkaitan dengan penyelenggara legal maupun ilegal.
Berdasarkan data pengaduan secara langsung (walk-in) yang diterima OJK Solo, terdapat 16 pengaduan terkait layanan peer-to-peer lending (P2P lending) sepanjang 2025. Sementara itu, hingga Agustus 2026, jumlah pengaduan yang diterima OJK mencapai 269.
OJK Solo menjelaskan meningkatnya jumlah pengaduan tidak serta-merta menunjukkan bertambahnya jumlah korban atau kasus di masyarakat. Peningkatan tersebut juga dapat dipengaruhi oleh semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK.
Secara umum, kelompok yang rentan menjadi korban adalah masyarakat dengan kebutuhan dana mendesak dan tingkat literasi keuangan digital yang terbatas. Sebagian masyarakat juga belum memahami legalitas serta risiko layanan pinjaman daring.
Modus yang ditemukan cukup beragam. Di antaranya penipuan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan (LJK), penawaran pinjaman ilegal melalui media sosial atau pesan singkat, bunga dan biaya yang tidak transparan, serta praktik penagihan dengan intimidasi.
Seperti yang dialami X dan Y, kerugian yang muncul tidak hanya bersifat finansial. Konsumen juga dapat mengalami tekanan psikologis hingga penyebaran data pribadi.
“Modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan identitas atau nama lembaga jasa keuangan resmi untuk meyakinkan calon korban, penawaran pinjaman atau produk keuangan fiktif, serta permintaan transfer sejumlah dana dengan berbagai alasan,” tulis OJK Solo.
Memperkuat Edukasi dan Pelindungan Konsumen
OJK Solo menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi maraknya pinjaman daring ilegal dan mencegah praktik usaha jasa keuangan yang merugikan masyarakat.
Upaya pertama dilakukan melalui pencegahan. OJK secara berkelanjutan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik pinjaman daring legal dan ilegal, pentingnya memeriksa legalitas penyelenggara sebelum menggunakan layanan keuangan, serta risiko yang dapat timbul.
Risiko tersebut antara lain bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Masyarakat dapat memeriksa legalitas penyelenggara melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Selain pencegahan, OJK melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa keuangan yang telah mengantongi izin, termasuk memastikan penerapan prinsip pelindungan konsumen.
Apabila mengalami permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berizin, konsumen dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada perusahaan terkait. Jika belum memperoleh penyelesaian, konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di https://kontak157.ojk.go.id.
OJK juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman daring ilegal. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Satgas PASTI.
Ke depan, OJK Solo berkomitmen memperkuat edukasi dan literasi keuangan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang lebih luas dan sesuai karakteristik kelompok masyarakat. Edukasi menyasar pelajar, mahasiswa, pekerja, ibu rumah tangga, komunitas, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kelompok masyarakat yang rentan terhadap penawaran pinjaman ilegal dan penipuan digital.
“Dalam pelaksanaannya, OJK Solo akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan industri jasa keuangan melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Solo Raya,” tulis OJK Solo dalam jawaban tertulis kepada Espos.

Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal
Di tingkat nasional, OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat pelindungan masyarakat melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), dan penindakan praktik pergadaian ilegal.
Dikutip dari situs resmi OJK, sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan. Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Upaya pelindungan masyarakat juga dilakukan melalui percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak beroperasi hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terkait dengan penipuan, termasuk kasus pindar. Total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal agar menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui alamat surel satgaspasti@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui situs iasc.ojk.go.id. Pelaporan tersebut diperlukan agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.

Leave a Reply