Jayakartatoday.com, JAKARTA — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah provinsi pada Oktober 2026. Beberapa program bahkan dijadwalkan berakhir pada Sabtu (31/10/2026), sehingga pemilik kendaraan perlu mengecek ketentuan dan batas waktu di daerah masing-masing.
Pemutihan pajak kendaraan memberikan beragam keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Namun, jenis insentif dan persyaratannya berbeda di setiap provinsi.
Berdasarkan informasi program yang dihimpun, terdapat tujuh provinsi yang masuk dalam daftar berikut dengan program yang dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Ketentuan masing-masing daerah perlu diperhatikan karena tidak semua wajib pajak memperoleh keringanan yang sama.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026
Berikut tujuh provinsi yang program pemutihan pajak kendaraannya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026, beserta bentuk keringanan yang diberikan.
1. Banten (18 Agustus–31 Oktober 2026)
Pemerintah Provinsi Banten memberikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. Wajib pajak yang taat juga mendapat potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan. Insentif mutasi masuk tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
2. Lampung (hingga 31 Oktober 2026)
Pemprov Lampung memberikan keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak. Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan minimal satu tahun dapat memperoleh penghapusan tunggakan dan denda dengan ketentuan membayar PKB tahun berjalan.
Wajib pajak yang taat juga berkesempatan memperoleh diskon PKB sebesar 5–15 persen. Besaran keringanan bergantung pada kategori dan persyaratan program yang berlaku.
3. Kepulauan Bangka Belitung (1 Agustus–31 Oktober 2026)
Program pemutihan di Kepulauan Bangka Belitung mencakup penghapusan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sesuai ketentuan program.
4. Sumatra Selatan (1–31 Oktober 2026)
Pemprov Sumatra Selatan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB. Wajib pajak cukup membayar satu tahun tunggakan ditambah pajak tahun berjalan, sedangkan denda keterlambatan dihapus sesuai ketentuan program.
5. Kalimantan Utara (1–31 Oktober 2026)
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara mencakup penghapusan denda PKB, denda opsen PKB, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU memperoleh potongan pokok PKB sebesar 50 persen. Program mutasi masuk ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
6. Papua Barat (1 Juli–31 Oktober 2026)
Pemprov Papua Barat memberikan penghapusan pokok dan denda tunggakan PKB mulai tahun keenam ke atas. Sementara itu, tunggakan hingga tahun kelima memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen sesuai ketentuan program.
7. Kepulauan Riau (hingga 31 Oktober 2026)
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok tunggakan sebesar 50 persen di luar tahun berjalan, pembebasan BBNKB II, dan penghapusan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan.
Pemilik kendaraan juga dapat memperoleh potongan tambahan berdasarkan kanal pembayaran. Pembayaran melalui layanan digital tertentu memperoleh potongan 5 persen, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen sesuai persyaratan yang berlaku.
Dokumen untuk Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai jenis layanan dan kebijakan masing-masing daerah. Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi jika diperlukan, terutama untuk pengurusan pajak lima tahunan atau perubahan data kendaraan.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan, jika diperbolehkan oleh layanan terkait.
- Kendaraan untuk pemeriksaan fisik apabila diperlukan, terutama untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Pastikan kembali persyaratan melalui kanal resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Tidak semua jenis pembayaran memerlukan dokumen dan prosedur yang sama.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Pemilik kendaraan dapat mengikuti beberapa langkah berikut untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.
- Periksa status pajak dan jumlah tunggakan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau layanan resmi Samsat daerah.
- Pastikan program pemutihan masih berlaku di provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Periksa jenis keringanan yang sesuai dengan kondisi kendaraan dan riwayat tunggakan.
- Siapkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Datangi kantor Samsat atau manfaatkan layanan lain yang tersedia, seperti Samsat Keliling, gerai Samsat, atau layanan digital sesuai jenis transaksi.
- Bayar kewajiban pajak sesuai hasil perhitungan dan ketentuan program.
- Simpan bukti pembayaran dan pastikan status pajak kendaraan telah diperbarui.
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunda pengurusan hingga hari terakhir program. Selain memeriksa batas waktu, pastikan pula jam operasional Samsat dan ketentuan pembayaran pada hari yang dituju.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan seluruh Daerah Oktober 2026“

Leave a Reply