Jayakartatoday.com, SOLO — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Solo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 537 gram atau lebih kurang setengah kilogram, Rabu (16/9/2026) dini hari.
Sabu sebanyak itu disita dari dua tersangka, yakni RAS, 37, dan MAY, 45, asal Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Informasi tersebut disampaikan Wakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (18/9/2026) petang.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan RAS, 37, di Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo. Dari tangan RAS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca berisi sisa sabu, tas hitam, satu HP Oppo, serta satu sepeda motor.
“Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang membawa narkoba. Lalu dilakukan penyelidikan oleh petugas, penangkapan dan penggeledahan di TKP Joyotakan, Serengan. Dari tangan RAS diamankan sejumlah barang bukti,” ujar dia.
Heru menjelaskan tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi mengenai TKP kedua. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka MAY, 45, serta menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.
“Di TKP kedua di Kadokan, Grogol, Sukoharjo, yang kemudian diperoleh juga dari penggeledahan TKP kedua yaitu barang bukti yang cukup banyak, yaitu dua buah paket sabu 200 gram, lalu 5 paket sabu @50 gram, lalu 2 paket sabu @10 gram, 1 paket sabu 5 gram, 12 paket sabu @1 gram, 76 paket sabu @1/2 gram, 74 potongan sedotan tertempel di isolasi double tip warna hijau,” ungkap dia.
Total barang yang disita polisi dari dua tersangka tersebut sebanyak 92 paket sabu dengan berat 537 gram.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3,” urai Heru.
Menurut dia, tersangka RAS merupakan residivis penyalahgunaan narkotika lebih kurang empat kali. Penjelasan senada disampaikan Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo. Menurut dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu sebanyak itu setara dengan penyelamatan 3.000 jiwa warga Solo.
“Tersangka R mendapatkan barang dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya, kemudian kami selidiki, perkembangannya akan kami sampaikan nanti. Pada intinya R ini mendapatkan perintah untuk mengedarkan, barang narkoba kurang lebih 700 gram, sebagian sudah dipecah dan diedarkan di wilayah Soloraya,” terang dia.

Leave a Reply