Maju Nyalon Kades, 8 ASN di Sukoharjo Ajukan Izin Tertulis ke Bupati

Maju Nyalon Kades, 8 ASN di Sukoharjo Ajukan Izin Tertulis ke Bupati
Ilustrasi pemilihan calon pemimpin.

Jayakartatoday.com, SUKOHARJO — Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Sukoharjo mengajukan izin tertulis kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Izin tertulis itu merupakan syarat mutlak bagi ASN yang berniat maju sebagai calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 126 desa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Suparmin, mengatakan ASN yang berniat maju sebagai calon kepala desa wajib mengantongi izin dari atasan dan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Jadi, bagi ASN yang berniat maju sebagai calon kepala desa wajib mengajukan izin tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian melalui BKPSDM Sukoharjo. Ini sifatnya wajib sesuai dengan ketentuan kepegawaian,” kata dia, Jumat (11/9/2026).

Menurut Suparmin, jumlah ASN yang telah mengajukan izin tertulis kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian per 10 September sebanyak delapan orang. Mereka berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Tak menutup kemungkinan jumlah ASN yang mengajukan izin tertulis kepada bupati bertambah lantaran masa pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada awal Oktober 2026.

“Pendaftaran bakal calon kepala desa masih sebulan lagi. Jadi, bisa saja jumlah ASN yang mengajukan izin tertulis kepada bupati bertambah. Untuk sementara, baru delapan ASN yang sudah mengajukan izin tertulis kepada bupati,” ujar dia.

Izin tertulis yang diajukan para ASN bakal dilaporkan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses. Suparmin juga bakal berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo terkait status kepegawaian ASN yang maju sebagai calon kepala desa.

Sementara itu, Kepala DPMD Sukoharjo, Rohmadi, mengatakan tahapan Pilkades bergulir sejak Agustus. Saat ini, tahapan Pilkades memasuki penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) berdasarkan hasil pemutakhiran Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di masing-masing desa.

Tim DPMD Sukoharjo terus melakukan monitoring tahapan Pilkades hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 10 Desember.

“Masa jabatan kepala desa berakhir pada 25 Desember. Sehingga, coblosan dilakukan sebelum masa jabatan kepala desa habis. Setelah penetapan DPS, tahapan Pilkades dilanjutkan hingga penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada akhir September,” papar dia.

Leave a Reply