Jayakartatoday.com, KLATEN – DPRD Klaten bakal menggelar pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Klaten pengganti Benny Indra Ardhianto untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Rencananya, pemilihan dilakukan dengan cara coblosan oleh masing-masing anggota DPRD Klaten melalui rapat paripurna pada Rabu (26/8/2026).
Sebelum pencoblosan, sejumlah tahapan sudah dilalui. Salah satu tahapan yakni penetapan calon Wabup serta pengundian nomor urut. Selain itu, ada rapat paripurna dengan agenda penyampaian visi-misi bupati oleh calon Wabup sisa masa jabatan 2025-2030. Kedua rapat paripurna digelar Senin (24/8/2026).
Rapat paripurna itu dihadiri anggota DPRD Klaten, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Rencananya, rapat paripurna kembali digelar dengan agenda pemilihan dan penetapan calon Wabup terpilih oleh DPRD pada Rabu (26/8/2026).
Pengisian jabatan Wabup dilakukan setelah ada kekosongan setelah pejabat sebelumnya, Benny Indra Ardhianto, meninggal dunia pada 7 Februari 2026. Benny menjabat menjadi Wabup bersama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta dilantik pada 20 Februari 2025.
Pengisian itu didasarkan pada Pasal 174 dan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016. Dalam UU itu disebutkan DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
“Pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD berdasarkan usulan dari partai politik dan atau gabungan partai politik pengusung sebanyak dua orang calon Wabup Klaten melalui Bupati,” kata Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, dalam penjelasannya saat rapat paripurna penetapan dan pengundian nomor urut Wabup di DPRD Klaten, Senin (24/8/2026).
Mekanisme Coblosan
Edy menjelaskan pimpinan DPRD sebelumnya menerima surat dari bupati terkait usulan permohonan pengisian jabatan Wabup tertanggal Kamis (6/8/2026). Ada dua orang bakal calon Wabup Klaten yang diusulkan yakni Mahanni Yulindha Pratiwi dan Sriyunanto. Kedua nama itu diusulkan oleh gabungan partai politik pengusung yakni PDIP, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Partai Nasdem.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah diusulkan bakal calon oleh gabungan partai politik pengusung melalui Saudara Bupati, DPRD harus membentuk panitia pemilihan di mana salah satu tugasnya adalah melaksanakan pemilihan calon Wakil Bupati oleh DPRD,” kata Edy.
Pada Kamis (13/8/2026), DPRD membentuk panitia pemilihan Wabup Klaten sisa masa jabatan 2025-2030 melalui rapat paripurna. “Selanjutnya, panitia pemilihan telah melaksanakan rapat dengan pimpinan DPRD dalam rangka menindaklanjuti surat bupati yang menghasilkan tahapan pemilihan Wabup Klaten,” kata Edy.
Panitia pemilihan, lanjut Edy, sudah melaksanakan tahapan mulai dari pendaftaran, penelitian, dan verifikasi berkas bakal calon Wabup. Kedua nama yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan. “Sehingga perlu ditetapkan sebagai calon Wabup oleh panitia pemilihan yang tertuang dalam berita acara dan surat keputusan penetapan calon Wabup Klaten,” kata Edy.
Ketua panitia pemilihan, Agus Riyanto, menjelaskan tahapan pemilihan Wabup dilakukan dengan mekanisme coblosan melalui rapat paripurna yang digelar Rabu. Masing-masing anggota DPRD Klaten memiliki satu hak suara.
Setelah tahapan penghitungan, panitia pemilihan lantas menetapkan calon Wabup sisa masa jabatan 2025-2030 terpilih. Berita acara dari rapat paripurna pada Rabu mendatang akan diserahkan panitia kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. ”Tentunya kan nanti tahapan selanjutnya diajukan ke Kemendagri melalui gubernur,” ungkap Agus.

Leave a Reply