Jayakartatoday.com, SEMARANG — Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) abu-abu di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan dunia usaha berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jawa Tengah (Jateng). Kondisi itu ditandai dengan kontrak kerja karyawan yang dipersingkat, tidak diperpanjang, hingga perubahan sistem kerja menjadi borongan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah masih berada di angka 5,89% atau di atas rata-rata nasional. Karena itu, dia optimistis iklim investasi tetap positif dan mampu membuka lapangan kerja baru.
“Pertumbuhan ekonomi kita 5,89% di atas nasional. Soal PHK, kami juga sudah ada satgasnya [Satuan Tugas],” kata Luthfi seusai apel Sensus Ekonomi di Lapangan Pancasila, Semarang, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, peluang kerja di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masih terbuka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota juga akan memperbanyak pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki daya saing yang lebih baik di dunia kerja.
“Dari mulai BLK [Balai Latihan Kerja], kemudian sekolah vokasi akan diperbanyak. Sehingga mereka nanti punya lebih banyak kesempatan kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Azis, menegaskan dalam ketentuan ketenagakerjaan tidak ada istilah PHK abu-abu. Menurut dia, perlu dibedakan antara pemutusan hubungan kerja di tengah masa kontrak dengan berakhirnya masa kontrak kerja yang kemudian tidak diperpanjang oleh perusahaan.
“Tidak ada istilah PHK abu-abu. Harus dibedakan antara PHK di tengah jalan dengan putus kontrak enam bulan atau satu tahun yang tidak diperpanjang karena alasan tertentu perusahaan. Dua ini konsekuensinya berbeda,” tegas Azis kepada Espos, Rabu (17/6/2026).
Azis menjelaskan, apabila perusahaan melakukan PHK di tengah masa kontrak, perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah perusahaan di berbagai daerah di Jawa Tengah yang memilih mempersingkat atau tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan. Kondisi tersebut banyak terjadi pada perusahaan yang bergantung pada bahan baku impor sehingga terdampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik di Timur Tengah.
“Seperti yang dialami salah satu perusahaan di Sragen, tidak memperpanjang hampir 2.000 pekerja. Tapi dari total itu, setengah lebih sudah bekerja lagi di perusahaan yang lain. Karena apa? Di Sragen dan beberapa kabupaten telah membuka job fair buat ribuan orang,” klaimnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyoroti munculnya fenomena yang disebut PHK abu-abu di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan dunia usaha. Fenomena tersebut ditandai dengan kontrak kerja yang dipersingkat, tidak diperpanjang, hingga perubahan sistem kerja menjadi borongan.

Leave a Reply