Jayakartatoday.com, KLATEN — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan seorang kepala desa dan rekanan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi renovasi Masjid Al-Huda Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Jumat (17/4/2026). Keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Masing-masing tersangka berinisial ND yakni Kades Semangkak dan NM selaku pihak ketiga yang melaksanakan renovasi masjid. Sebelum ditetapkan tersangka, ND dan NM menjalani pemeriksaan di Kejari Klaten selama lima jam.
Berdasarkan pantauan, keduanya keluar dari Kejari Klaten sekitar pukul 18.51 WIB. Mereka sudah mengenakan rompi pink dengan bagian belakang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Klaten.
Keduanya kemudian dibawa masuk petugas ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Klaten. “Hari ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sampai detik ini belum ada penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Jumat.
Penetapan dua tersangka baru dalam perkara itu merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni SW. Saat ini, status SW menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.
Renovasi Masjid Al-Huda Semangkak dilakukan menggunakan dana bantuan keuangan dari APBD Klaten. Rudy menjelaskan ada tiga proposal untuk renovasi masjid tersebut yakni pada 2021, 2022 dan 2023.
“Di mana untuk total keseluruhan [anggaran renovasi masjid] dipotong pajak itu ada Rp336 juta. Dari hasil penghitungan, ada kerugian negara sekitar Rp203 juta,” jelas Rudy.
Dalam perkara ini, ND selaku Kades bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan renovasi masjid. Sementara, NM berperan sebagai pihak yang mengerjakan renovasi.
Dalam kegiatan renovasi masjid itu, diduga ada anggaran yang tidak digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Terkait kegiatan ini memang antara RAB dengan fisik ada kekurangan volume,” kata Rudy.
Penasehat hukum NG, Erdi, menjelaskan kondisi NG sehat selama menjalani proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka. “Ada sedikit telat makan saja tadi,” jelas Erdi.
Terkait perkara yang menjerat kliennya, Erdi menjelaskan pihaknya mengikuti proses hukum yang berjalan. “Jangan tergiring opini yang beredar karena kita negara hukum di mana ada asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan, belum tentu bersalah. Jadi kita ikuti saja prosesnya nanti seperti apa putusan dari pengadilan,” kata Erdi.
Kasus dugaan korupsi renovasi masjid di Semangkak ini bergulir setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Pada Rabu (25/6/2025), tim Kejari Klaten bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Klaten mengecek kondisi fisik bangunan yang sebagian anggarannya bersumber dari APBD Klaten. Pengecekan tersebut sekaligus dilakukan untuk keperluan audit.
Dalam perkembanganya, penyidik Kejari Klaten kemudian menetapkan satu tersangka yakni salah satu perangkat Desa Semangkak berinisial SW pada 16 Desember 2025 lalu. Artinya, saat ini ada tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi renovasi masjid tersebut.

Leave a Reply